Labels

100 Tokoh Dunia (97) Alam (28) Alien (9) Artikel (266) Binatang (18) Catatanku (17) Do"a (7) Download (6) FACEBOOK (8) Fakta (20) Film (23) Foto (91) GaMe (3) Handphone (6) Imsakiyah (17) Indonesiaku (3) Internet (11) Islam (174) Kata2 (5) Kenapa? (9) Kesehatan (24) Kisah (35) Kisah 25 Nabi (22) Komputer (12) Lelucon (33) Minangkabau (21) Misteri (73) Musik (9) Nusantara (1) Olah Raga (17) Pendidikan (2) Photoshop (86) Puisi (14) Renungan (37) Sejarah (109) Teknologi (13) Tips n Trik (16) Tokoh (165) Tour De Singkarak 2011 (7) Tour De Singkarak 2013 (1) TV (7) Unik n Kreatif (286) Video (7) Widget (1)

Agenda Harian Seorang MUSLIM

Semoga kita senantiasa terpacu untuk mengukir prestasi amal yang akan memperberat timbangan kebaikan di yaumil akhir, berikut rangkaian yang bisa dilakukan

1. Agenda pada sepertiga malam akhir

a. Menunaikan shalat tahajjud dengan memanjangkan waktu pada saat ruku’ dan sujud di dalamnya,
b. Menunaikan shalat witir
c. Duduk untuk berdoa dan memohon ampun kepada Allah hingga azan subuh

Rasulullah saw bersabda:
يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الْآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ
“Sesungguhnya Allah SWT selalu turun pada setiap malam menuju langit dunia saat 1/3 malam terakhir, dan Dia berkata: “Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku kabulkan, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku berikan, dan barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku maka akan Aku ampuni”. (HR. Bukhari Muslim)

2. Agenda Setelah Terbit Fajar

a. Menjawab seruan azan untuk shalat subuh
” الَّلهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِي وَعَدْتَهُ “
“Ya Allah, Tuhan pemilik seruan yang sempurna ini, shalat yang telah dikumandangkan, berikanlah kepada Nabi Muhammad wasilah dan karunia, dan bangkitkanlah dia pada tempat yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. (Ditashih oleh Al-Albani)

b. Menunaikan shalat sunnah fajar di rumah dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
“Dua rakaat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”. (Muslim)

وَ قَدْ قَرَأَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي رَكْعَتَي الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدَ
“Nabi saw pada dua rakaat sunnah fajar membaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun” dan “Qul huwallahu ahad”.

c. Menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid –khususnya- bagi laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:
وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي الْعَتْمَةِ وَالصُّبْحِ لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Sekiranya manusia tahu apa yang ada dalam kegelapan dan subuh maka mereka akan mendatanginya walau dalam keadaan tergopoh-gopoh” (Muttafaqun alaih)

بَشِّرِ الْمَشَّائِيْنَ فِي الظّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّوْرِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Berikanlah kabar gembira kepada para pejalan di kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sempurna pada hari kiamat”. (Tirmidzi dan ibnu Majah)

d. Menyibukkan diri dengan doa, dzikir atau tilawah Al-Quran hingga waktu iqamat shalat

Rasulullah saw bersabda:
الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ
“Doa antara adzan dan iqamat tidak akan ditolak” (Ahmad dan Tirmidzi dan Abu Daud)

e. Duduk di masjid bagi laki-laki /mushalla bagi wanita untuk berdzikir dan membaca dzikir waktu pagi

Dalam hadits nabi disebutkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إَذَا صَلَّى الْفَجْرَ تَرَبَّعَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ الْحَسَنَاءُ
” Nabi saw jika selesai shalat fajar duduk di tempat duduknya hingga terbit matahari yang ke kuning-kuningan”. (Muslim)

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran.

Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya waktu fajar itu disaksikan (malaikat). (Al-Isra : 78) Dan memiliki komitmen sesuai kemampuannya untuk selalu:

- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali
- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali
- Bagi yang mampu menambah lebih banyak dari itu semua, maka akan menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

3. Menunaikan shalat Dhuha walau hanya dua rakaat

Rasulullah saw bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى
“Setiap ruas tulang tubuh manusia wajib dikeluarkan sedekahnya, setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah, menolong orang dengan membantunya menaiki kendaraan atau mengangkat kan barang ke atas kendaraannya adalah sedekah, kata-kata yang baik adalah sedekah, tiap-tiap langkahmu untuk mengerjakan shalat adalah sedekah, dan membersihkan rintangan dari jalan adalah sedekah”. (Bukhari dan Muslim)

4. Berangkat kerja atau belajar dengan berharap karena Allah

Rasulullah saw bersabda:
مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدِهِ، وَكَانَ دَاوُدُ لا يَأْكُلُ إِلا مِنْ عَمِلِ يَدِهِ
“Tidaklah seseorang memakan makanan, lebih baik dari yang didapat oleh tangannya sendiri, dan bahwa nabi Daud makan dari hasil tangannya sendiri”. (Bukhari)

Dalam hadits lainnya nabi juga bersabda:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga”. (Muslim)

Menyibukkan diri dengan dzikir sepanjang hari

Allah berfirman :
أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
“Ketahuilah dengan berdzikir kepada Allah maka hati akan menjadi tenang” (Ra’ad : 28)

Rasulullah saw bersabda:
أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللهَ أَنْ تَمُوْتَ ولسانُك رَطْبٌ من ذِكْرِ الله
“Sebaik-baik perbuatan kepada Allah adalah saat engkau mati sementara lidahmu basah dari berdzikir kepada Allah” (Thabrani dan Ibnu Hibban) .

5. Agenda saat shalat Zhuhur

a. Menjawab azan untuk shalat Zhuhur, lalu menunaikan shalat Zhuhur berjamaah di Masjid khususnya bagi laki-laki
b. Menunaikan sunnah rawatib sebelum Zhuhur 4 rakaat dan 2 rakaat setelah Zhuhur

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang shalat 12 rakaat pada siang dan malam hari maka Allah akan membangunkan baginya dengannya rumah di surga”. (Muslim).

6. Agenda saat dan setelah shalat Ashar

a. Menjawab azan untuk shalat Ashar, kemudian dilanjutkan dengan menunaikan shalat Ashar secara berjamaah di masjid
b. Mendengarkan nasihat di masjid (jika ada)

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لا يُرِيدُ إِلا أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يَعْلَمَهُ، كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حِجَّتُهُ
“Barangsiapa yang pergi ke masjid tidak menginginkan yang lain kecuali belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka baginya ganjaran haji secara sempurna”. (Thabrani – hasan shahih)

>c. Istirahat sejenak dengan niat yang karena Allah

Rasulullah saw bersabda:
وَإِنَّ لِبَدَنِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ
“Sesungguhnya bagi setiap tubuh atasmu ada haknya”.

Agenda prioritas:

Membaca Al-Quran dan berkomitmen semampunya untuk:
- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali
- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali
- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan, maka akan menuai kebaikan yang berlimpah insya Allah.

7. Agenda sebelum Maghrib

a. Memperhatikan urusan rumah tangga – melakukan mudzakarah – Menghafal Al-Quran
b. Mendengarkan ceramah, nasihat, khutbah, untaian hikmah atau dakwah melalui media
c. Menyibukkan diri dengan doa

Rasulullah saw bersabda:
الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ
“Doa adalah ibadah”

8. Agenda setelah terbenam matahari

a. Menjawab azan untuk shalat Maghrib
b. Menunaikan shalat Maghrib secara berjamaah di masjid (khususnya bagi laki-laki)
c. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Maghrib – 2 rakaat
d. Membaca dzikir sore
e. Mempersiapkan diri untuk shalat Isya lalu melangkahkan kaki menuju masjid

Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
“Barangsiapa yang bersuci/berwudhu kemudian berjalan menuju salah satu dari rumah-rumah Allah untuk menunaikan salah satu kewajiban dari kewajiban Allah, maka langkah-langkahnya akan menggugurkan kesalahan dan yang lainnya mengangkat derajatnya”. (Muslim)

9. Agenda pada waktu shalat Isya

a. Menjawab azan untuk shalat Isya kemudian menunaikan shalat Isya secara jamaah di masjid
b. Menunaikan shalat sunnah rawatib setelah Isya – 2 rakaat
c. Duduk bersama keluarga/melakukan silaturahim
d. Mendengarkan ceramah, nasihat dan untaian hikmah di Masjid
e. Dakwah melalui media atau lainnya
f. Melakukan mudzakarah
g. Menghafal Al-Quran

Agenda prioritas

Membaca Al-Quran dengan berkomitmen sesuai dengan kemampuannya untuk:
- Membaca ½ hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 1 kali
- Membaca 1 hizb dari Al-Quran untuk mendapatkan khatam Al-Quran sebanyak 2 kali
- Bagi yang mampu menambah sesuai kemampuan bacaan maka telah menuai kebaikan berlimpah insya Allah.

Apa yang kita jelaskan di sini merupakan contoh, sehingga tidak harus sama persis dengan yang kami sampaikan, kondisional tergantung masing-masing individu. Semoga ikhtiar ini bisa memandu kita untuk optimalisasi ibadah insya Allah. Allahu a’lam.

Detik Detik Meninggalnya Presiden Soekarno


Jakarta, Selasa, 16 Juni 1970. Ruangan intensive care RSPAD Gatot Subroto dipenuhi tentara sejak pagi. Serdadu berseragam dan bersenjata lengkap bersiaga penuh di beberapa titik strategis rumah sakit tersebut. Tak kalah banyaknya, petugas keamanan berpakaian preman juga hilir mudik di koridor rumah sakit hingga pelataran parkir.

Sedari pagi, suasana mencekam sudah terasa. Kabar yang berhembus mengatakan, mantan Presiden Soekarno akan dibawa ke rumah sakit ini dari rumah tahanannya di Wisma Yaso yang hanya berjarak lima kilometer. Malam ini desas-desus itu terbukti. Di dalam ruang perawatan yang sangat sederhana untuk ukuran seorang mantan presiden, Soekarno tergolek lemah di pembaringan. Sudah beberapa hari ini kesehatannya sangat mundur.

Sepanjang hari, orang yang dulu pernah sangat berkuasa ini terus memejamkan mata. Suhu tubuhnya sangat tinggi. Penyakit ginjal yang tidak dirawat secara semestinya kian menggerogoti kekuatan tubuhnya. Lelaki yang pernah amat jantan dan berwibawa—dan sebab itu banyak digila-gilai perempuan seantero jagad, sekarang tak ubahnya bagai sesosok mayat hidup.

Tiada lagi wajah tampannya. Kini wajah yang dihiasi gigi gingsulnya telah membengkak, tanda bahwa racun telah menyebar ke mana-mana. Bukan hanya bengkak, tapi bolong-bolong bagaikan permukaan bulan. Mulutnya yang dahulu mampu menyihir jutaan massa dengan pidato-pidatonya yang sangat memukau, kini hanya terkatup rapat dan kering.

Sebentar-sebentar bibirnya gemetar. Menahan sakit. Kedua tangannya yang dahulu sanggup meninju langit dan mencakar udara, kini tergolek lemas di sisi tubuhnya yang kian kurus.Sang Putera Fajar tinggal menunggu waktu.

Dua hari kemudian, Megawati, anak sulungnya dari Fatmawati diizinkan tentara untuk mengunjungi ayahnya. Menyaksikan ayahnya yang tergolek lemah dan tidak mampu membuka matanya, kedua mata Mega menitikkan airmata. Bibirnya secara perlahan didekatkan ke telinga manusia yang paling dicintainya ini. “Pak, Pak, ini Ega…”. Senyap. Ayahnya tak bergerak. Kedua matanya juga tidak membuka.

Namun kedua bibir Soekarno yang telah pecah-pecah bergerak-gerak kecil, gemetar, seolah ingin mengatakan sesuatu pada puteri sulungnya itu. Soekarno tampak mengetahui kehadiran Megawati. Tapi dia tidak mampu membuka matanya. Tangan kanannya bergetar seolah ingin menuliskan sesuatu untuk puteri sulungnya, tapi tubuhnya terlampau lemah untuk sekadar menulis. Tangannya kembali terkulai. Soekarno terdiam lagi.

Melihat kenyataan itu, perasaan Megawati amat terpukul. Air matanya yang sedari tadi ditahan kini menitik jatuh. Kian deras. Perempuan muda itu menutupi hidungnya dengan sapu tangan. Tak kuat menerima kenyataan, Megawati menjauh dan limbung. Mega segera dipapah keluar. Jarum jam terus bergerak. Di luar kamar, sepasukan tentara terus berjaga lengkap dengan senjata. Malam harinya ketahanan tubuh seorang Soekarno ambrol. Dia koma. Antara hidup dan mati. Tim dokter segera memberikan bantuan seperlunya.

Keesokan hari, mantan wakil presiden Muhammad Hatta diizinkan mengunjungi kolega lamanya ini. Hatta yang ditemani sekretarisnya menghampiri pembaringan Soekarno dengan sangat hati-hati. Dengan segenap kekuatan yang berhasil dihimpunnya, Soekarno berhasil membuka matanya. Menahan rasa sakit yang tak terperi, Soekarno berkata lemah. “Hatta.., kau di sini..?”.

Yang disapa tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Namun Hatta tidak mau kawannya ini mengetahui jika dirinya bersedih. Dengan sekuat tenaga memendam kepedihan yang mencabik hati, Hatta berusaha menjawab Soekarno dengan wajar. Sedikit tersenyum menghibur. “Ya, bagaimana keadaanmu, No?” Hatta menyapanya dengan sebutan yang digunakannya di masa lalu. Tangannya memegang lembut tangan Soekarno. Panasnya menjalari jemarinya. Dia ingin memberikan kekuatan pada orang yang sangat dihormatinya ini.

Bibir Soekarno bergetar, tiba-tiba, masih dengan lemah, dia balik bertanya dengan bahasa Belanda. Sesuatu yang biasa mereka berdua lakukan ketika mereka masih bersatu dalam Dwi Tunggal. “Hoe gaat het met jou…?” Bagaimana keadaanmu? Hatta memaksakan diri tersenyum. Tangannya masih memegang lengan Soekarno. Soekarno kemudian terisak bagai anak kecil.

Lelaki perkasa itu menangis di depan kawan seperjuangannya, bagai bayi yang kehilangan mainan. Hatta tidak lagi mampu mengendalikan perasaannya. Pertahanannya bobol. Airmatanya juga tumpah. Hatta ikut menangis.

Kedua teman lama yang sempat berpisah itu saling berpegangan tangan seolah takut berpisah. Hatta tahu, waktu yang tersedia bagi orang yang sangat dikaguminya ini tidak akan lama lagi. Dan Hatta juga tahu, betapa kejamnya siksaan tanpa pukulan yang dialami sahabatnya ini. Sesuatu yang hanya bisa dilakukan oleh manusia yang tidak punya nurani.

“No…” Hanya itu yang bisa terucap dari bibirnya. Hatta tidak mampu mengucapkan lebih. Bibirnya bergetar menahan kesedihan sekaligus kekecewaannya. Bahunya terguncang-guncang. Jauh di lubuk hatinya, Hatta sangat marah pada penguasa baru yang sampai hati menyiksa bapak bangsa ini.

Walau prinsip politik antara dirinya dengan Soekarno tidak bersesuaian, namun hal itu sama sekali tidak merusak persabatannya yang demikian erat dan tulus. Hatta masih memegang lengan Soekarno ketika kawannya ini kembali memejamkan matanya.

Jarum jam terus bergerak. Merambati angka demi angka. Sisa waktu bagi Soekarno kian tipis. Sehari setelah pertemuan dengan Hatta, kondisi Soekarno yang sudah buruk, terus merosot. Putera Sang Fajar itu tidak mampu lagi membuka kedua matanya.

Suhu badannya terus meninggi. Soekarno kini menggigil. Peluh membasahi bantal dan piyamanya. Malamnya Dewi Soekarno dan puterinya yang masih berusia tiga tahun, Karina, hadir di rumah sakit. Soekarno belum pernah sekali pun melihat anaknya.

Minggu pagi, 21 Juni 1970. Dokter Mardjono, salah seorang anggota tim dokter kepresidenan seperti biasa melakukan pemeriksaan rutin. Bersama dua orang paramedis, Dokter Mardjono memeriksa kondisi pasien istimewanya ini. Sebagai seorang dokter yang telah berpengalaman, Mardjono tahu waktunya tidak akan lama lagi.

Dengan sangat hati-hati dan penuh hormat, dia memeriksa denyut nadi Soekarno. Dengan sisa kekuatan yang masih ada, Soekarno menggerakkan tangan kanannya, memegang lengan dokternya. Mardjono merasakan panas yang demikian tinggi dari tangan yang amat lemah ini.

Tiba-tiba tangan yang panas itu terkulai. Detik itu juga Soekarno menghembuskan nafas terakhirnya. Kedua matanya tidak pernah mampu lagi untuk membuka. Tubuhnya tergolek tak bergerak lagi. Kini untuk selamanya.

Situasi di sekitar ruangan sangat sepi. Udara sesaat terasa berhenti mengalir. Suara burung yang biasa berkicau tiada terdengar. Kehampaan sepersekian detik yang begitu mencekam. Sekaligus menyedihkan.

Dunia melepas salah seorang pembuat sejarah yang penuh kontroversi. Banyak orang menyayanginya. Dan semua sepakat, Soekarno adalah seorang manusia yang tidak biasa. Konon, ia juga dijuluki "Manusia separuh wali". Manusia yang belum tentu dilahirkan kembali dalam waktu satu abad. Manusia itu kini telah tiada.

Adat dan Agama Islam menjadi utama dalam Sistim Kepemimpinan di Sumatra Barat yg beradat Minangkabau

Bekal utama dalam hidup, adalah keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT dan hidup beradat. Sudah semestinya diajarkan adat dan syarak, karena nilai-nilai tamadun budaya Minangkabau – ABS-SBK — terikat kuat dengan penghayatan Islam. Sikap jiwa dari masyarakat Minangkabau, masih tertuntun oleh akhlak, sesuai bimbingan ajaran Islam, dalam adagium “Adat basandi Syara’, syara’ basandi Kitabullah “ dan “syara’ mamutuih, Adat memakai !”. Nilai-nilai budaya ini, menjadi pegangan hidup yang positif, mendorong dan merangsang serta penggerak setiap kegiatan masyarakat dalam bernagari.

Sifat dan kebiasaan-kebiasaan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi seperti menghindarkan pemborosan, kebiasaan menyimpan, hidup berhemat, memelihara modal supaya jangan hancur, melihat jauh kedepan. Maka sikap jiwa yang lahir dari pemahaman syarak dalam budaya Minangkabau, kekuatan besar dari kekayaan budaya masyarakat yang tidak ternilai besarnya.

Adat Minangkabau memang unik. Di tengah keunikan adat budaya Minangkabau itu, seringkali ditemui beberapa kendala dalam menerapkan nilai-nilai budaya adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK), dan syarak mangato adaik mamakaikan itu. Di antaranya disebabkan oleh terabaikannya selama ini generasi muda didalam pewarisan nilai budaya Minangkabau itu. Kemudian hubungan kekerabatan keluarga mulai menipis dan peran ninik mamak kini hanya sebatas seremonial, serta peran utama dari ulama mulai kehilangan wibawa,

Keunikan nilai-nilai ideal kehidupan di Minangkabau ini, mesti dihidupkan terus dalam kehidupan bernagari. Terutama dengan menumbuhkan rasa memiliki bersama, kesadaran akan hak milik kaum, dan juga kesadaran terhadap suatu ikatan kekrabatan bernagari, bersuku serta memupuk kesediaan pengabdian dalam hubungan semenda menyemenda dalam hubungan positif pernikahan. Maka perlu dikuatkan ikatan Pembangunan di Nagari dengan memakai pola keseimbangan dan nilai kepemimpinan di dalam Nagari, adalah keteladanan .

Kita memerlukan generasi yang handal, dengan beberapa sikap yang selalu berpegang pada nilai-nilai iman dan taqwa, memiliki daya kreatif dan innovatif, menjalin kerja sama berdisiplin, kritis dan dinamis, memiliki vitalitas tinggi, tidak mudah terbawa arus, sanggup menghadapi realita baru di era kesejagatan ini. Memahami nilai nilai budaya luhur, punya makna jati diri yang jelas, menjaga martabat, patuh dan taat beragama, menjadi agen perubahan, dengan motivasi yang bergantung kepada Allah, mengamalkan nilai nilai ajaran Islam sebagai kekuatan spritual, dinamis dalam mewujudkan sebuah kemajuan fisik material, tanpa harus mengorbankan nilai nilai kemanusiaan.

Kita memang merasakan secara sadar, bahwa akan ada pergeseran budaya ketika mengabaikan nilai-nilai agama. Pengabaian nilai-nilai agama, menumbuhkan penyakit social yang kronis, seperti kegemaran berkorupsi, aqidah tauhid melemah, perilaku tidak mencerminkan akhlak Islami, serta suka melalaikan ibadah. Kelemahan seperti ini tumbuh disebabkan pembinaan akhlak anak nagari sering tercecerkan, pendidikan surau hampir tiada lagi, atau peran pendidikan surau di rumah tangga juga melemah, dan peran pendidikan akhlak berdasarkan prinsip budaya ABS-SBK menjadi kabur. Janji Allah SWT sangat tepat, ”apabila penduduk negeri beriman dan bertaqwa dibukakan untuk mereka keberkatan langit dan bumi “,

Semua kita mengharapkan lahirnya masyarakat mandiri dan berprestasi di bawah pengendali kemajuan yang sebenarnya yakni agama dan budaya, lebih jelasnya didalam budaya tamaddun (ABS-SBK) yang telah berlaku turun temurun dalam masyarakat Minangkabau. Tercerabutnya agama dari diri masyarakat Sumatera Barat –Minangkabau –, berakibat besar kepada perubahan perilaku dan tatanan masyarakatnya, karena “adatnya bersendi syarak, syaraknya bersendi kitabullah” dan “syarak mangato (=memerintahkan) maka adat mamakai (=melaksanakan)” – sungguhpun dalam pengamatan sehari-hari sudah sulit ditemui.

Akibat tercerabutnya nilai nilai adat itu, maka akan ditemui maraknya penyakit masyarakat (pekat, tuak, arak, judi, dadah, pergaulan bebas di kalangan kaula muda, narkoba, tindakan kriminal dan anarkis), yang merusak tatanan keamanan, maka akibat yang dirasakan adalah prinsip ABS-SBK menjadi kabur.

Maka peranan pemimpin semestinya menjadi suluah bendang (suluh yang menerangi) di Minangkabau atau yang disebut mempunyai sikap Tungku Tigo Sajarangan yang sejak dahulu telah membawa umatnya dengan informasi dan aktifitas — kepada keadaan yang lebih baik, kokoh aqidah, qanaah, istiqamah, berilmu pengetahuan, mencintai nagari, matang dengan visi dan misi bernagari, kebersamaan dan gotong royong, berkualitas dengan iman dan hikmah, amar maktruf dan nahyun ‘anil munkar, research oriented, professional, berteraskan iman dan ilmu pengetahuan, mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Jiko mangaji dari alif, Jiko naiak dari janjang, Jikok turun dari tango, Jiko babilang dari aso, artinya hidup berperaturan.

Wallahu’alamu bis-shawaab

Written by Buya H.Mas’oed Abidin

PENGATURAN PENGUASAAN AGRARIA DAN SUMBERDAYA ALAM DI MINANGKABAU MENURUT ADAT MINANGKABAU

A. Tanah ulayat Tanah ulayat
di Minangkabau apakah berupa komplek perumahan, sawah, ladang, hutan, sungai maupun hasil tambang secara sederhana disebut dengan kata “Pusako”.(turun temurun)Penguasaannya berada Secara prinsip, pusako hanyalah berada dalam penguasaan Suku. Pada tingkat yang lebih tinggi, secara teritorial pada tingkat Nagari, pusako tidaklah ada karena sesungguhnya teritorial Nagari terbentuk dari penggabungan pusako-pusako suku yang membembentuk nagari tersebut.

B.Tanah kosong, sungai,pantai dan areal pertambangan
Tanah-tanah kosong, sungai, pantai dan areal-areal pertambangan yang jauh dari pemukiaman dikuasai secara politis melalui perwakilan suku-suku mereka di pemerintahan nagari. Areal ini bersifat areal cadangan atau tabungan dan areal yang hasilnya diperuntukkan untuk penyelenggaraan pembangunan Nagari. Perwakilan-perwakilan suku inilah yang akan mengurus pengelolaan tanah-tanah dan areal-areal yang belum termanfaatkan tadi.

C.Pada tingkat suku

tanah-tanah terbagi atas peruntukan-peruntukan perumahan, persawahan, peladangan, padang gembalaan dan hutan-hutan kecil.

Pusako ditingkat suku terbagi dua
1. pusako Tinggi. Untuk tanah-tanah yang diterima secara turun-temurun dari nenek moyang dan diwarisi melalui garis ibu, disebut dengan “Pusako Tinggi”.
2. Tanah-tanah yang diperoleh dari usaha-usaha yang dilakukan oleh sebuah keluarga inti disebut dengan “Pusako Rendah”. Pusako rendah biasanya diperoleh lewat lembaga gadai, tidak jual beli. Karena dalam hukum adat Minangkabau, tanah ulayat diharamkan untuk dijual. Dengan kata lain, untuk benda-benda tetap, hukum adat Minangkabau tidak mengenal adanya lembaga jual beli. (walalupun kenyataan sudah banyak yang menjual).

D.Kepemilikan pusako tinggi

1.Penguasaan pemilikan Pusako Tinggi berada pada anggota komunitas yang perempuan. Hak pemilikan berada ditangan perempuan tertua pada setiap tingkatan pengelompokan mereka. Hasil-hasil usaha pertanian atau komersialiasai dari pusako tinggi disimpan dan dikeluarkan oleh perempuan tertua tersebut. Posisi yang ditempati oleh perempuan tertua tersebut, diberbagai daerah di Minangkabau disebut dengan “Mamak Indu”.

2.Sedangkan hak pengaturan pengelolaan pusako tinggi terdapat ditangan laki-laki yang diberikan kepercayaan dalam komunitas mereka. Orang yang mempunyai hak pengaturan pengelolaan pusako Tinggi ini disebut dengan “Mamak Kepala Waris”. Mamak Kepala Waris , kadang kala juga memangku Gelar/Sako Adat. Tetapi ada juga yang tidak memiliki gelar apa-apa. Mamak kepala waris adalah lelaki tertua yang diberi kewenangan oleh komunitasnya untuk mengatur pengelolaan pusako tinggi.

3 Mamak Kepala Waris adanya di tingkat kaum

Secara hirarkis, jabatan mamak kepala waris (MKW) berada pada tingkatan kaum. Karena pengolahan pusako tinggi dilakukan pada tingkat kaum ini. Pusako Tinggi suku dibagi secara rata sebanyak jumlah kaum yang membentuk suku tersebut.

Kaum-kaum yang telah mendapatkan bagian jelas dari Pusako Tinggi suku tadi mempunyai hak dan kemerdekaan untuk mengelola dan menikmati hasil dari bagiannya. Pemberian bagian bagi kaum ini dalam konsep adat Minangkabau disebut dengan;

“Ganggam Bauntuak, Hiduik Bapangadok”

4. Kaum membagi ketingkat yang rendah

Pemahaman dari konsep ini adalah, pusako tinggi milik suku tersebut telah dilakukan pembagian secara adil dan telah diberikan otonomi bagi kaum untuk mengelola dan menikmati hasil bagiannya. Selanjutnya pembagian hak pengelolaan dilanjutkan pada tingkat yang lebih rendah yaitu; Paruik, Jurai dan sampai kekeluarga inti.

5.Pemindahan hak atas benda tetap

Perpindahan hak atas benda tetap hanya dapat dilakukan dengan mekanisme gadai setelah melewati prasyarat-prasyarat yang sangat berat. Prasyarat pertama adalah kalau ada alasan-alasan pembenar sebagai berikut;

a.Gadih Gadang Indak Balaki (Perawan Tua yang Tak Bersuami).

Ketika ada suatu anggota kaum yang kesulitan mendapatkan jodoh, maka kewajiban mamak/pamannya untuk mencarikan suami. Jika tidak ada biaya untuk mencarikan suami tersebut, maka pusako tinggi baru dapat digadaikan.

b.Mayik Tabujua Di Ateh Rumah (Mayat Terbujur Diatas Rumah)

Jika ada salah seorang anggota komuniatas mereka yang meninggal dunia, sedangkan biaya untuk menyelenggarakan mayat tersebut tidak ada, maka pusako tinggi dapat digadaikan.

c.Rumah Gadang Katirisan (Rumah Besar Bocor)

Keberadaan rumah bersama, rumah adat, rumah komunal bagi masyarakat adat Minangkabau sangat penting sekali. Karena rumah adat adalah sebuah identitas sosial yang menjadi ciri bahwa mereka itu adalah penduduk asli suatu Nagari. Oleh karena itu jika tidak ada biaya untuk renovasi dan perbaikan rumah adat, maka Pusako Tinggi dapat digadaikan.

d.Mambangkik Batang Tarandam (Membongkar Kayu Yang Terendam) Mambangkik batang tarandam bagi masyarakat adat minangkabau dimaksudkan untuk membangun kejayaan suku mereka. Biasanya dalam praktek, pengangkatan pemimpin mereka/pangulu merupakan suatu hal yang termasuk kedalam mambangkik batang tarandam. Karena perkembangan zaman, menyekolahkan anggota suku sampai pada tingkat yang lebih tinggi juga disebut sebagai suatu usaha mambangkik batang tarandam. Jika biaya-biaya yang diperlukan untuk mambangkik batang tarandam ini tidak ada, maka pusako tinggi boleh digadaikan.

Syarat-syarat yang ketat tidak terpaku dengan hal diatas tetapi menunjukkan supaya harta itu dikelola dengan penuh kemanfaatan, dan meranacang hari esok cucu kamanakan

E.Mekanismenya gadai

1.Gadai diusahakan satu suku kemudian baru buliah kepado luar suku.

Dalam menggadaikan pusako tinggi tadi, dianjurkan untuk menggadaikan kepada kelompok lain yang masih merupakan satu suku. Kalau tidak ada, maka gadai dapat dilakukan keluar suku dalam nagari yang sama. Jika tidak juga ada maka dilakukan penggadaian kepada orang diluar nagarinya tetapi masih dalam satu suku. Hal ini dimungkinkan karena di nagari-nagari di Minangkabau banyak terdapat persamaan-persamaan nama suku. Persamaan suku ini disebabkan oleh arus penyebaran penduduk dalam wilayah Minangkabau. Sedemikian ketatnya proses penggadaian pusako tinggi, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian dan keutuhan tanah ulayat.

2.Gadai paling rendah antar kaum dalam suku dibawah tidak boleh

Pada tingkat terendah lembaga gadai hanya bisa dilakukan antar kaum dalam satu suku. Antar anggota dalam satu kaum tidak dapat saling melakukan perbuatan hukum. Perpindahan hak pengelolaan tidak dapat dilakukan antar paruik, antar jurai ataupun antar keluarga.

3.Sebelum gadai harus musyawarah

Sebelum penggadaian pusako tinggi dilakukan, maka dilakukan musyawarah untuk membicarakan gadai tersebut. Jika masih ada anggota kaum yang dapat mengatasi kesulitan pihak yang berencana menggadai, maka gadai pusako tinggi gagal. Jika tidak ada satupun lagi yang bisa membantu maka gadai dapat dilakukan. Untuk mencari pihak yang menerima gadai, penggadai melakukan secara diam-diam, karena pada intinya, secara moral perbuatan hukum gadai adalah salah satu perbuatan yang sangat memalukan. Tindakan ini menunjukkan ketidak mampuan dalam menjaga pusako tinggi yang dipercayakan kepadanya.

4.Surat gadai harus ada tanda tangan Mamak Kepala waris,saksi-saksi sepadan da penggadai

Setelah budaya tulisan berkembang di Minangkabau. Surat-surat gadai mulai bermunculan. Surat gadai merupakan pernyataan gadai dari pihak penggadai dan ditandatangani oleh penggadai, dengan diketahui oleh mamak kepala waris dan saksi-saksi batas sepadan pusako tinggi yang digadaikan tersebut. Uniknya, setiap perbuatan hukum gadai atas tanah adat yang dituliskan, pihak penerima gadai tidak menandatangani surat tersebut. Disurat hanya terdapat tanda tangan si penggadai, mamak kepala warisnya dan saksi-saksi batas sepadan. Hal ini disebabkan karena menurut hukum adat Minangkabau, syahnya perbutan hukum pengalihan hak atas benda tetap, syah dan memiliki kekuatan hukum, apabila diketahui oleh mamak kepala waris dan saksi batas sepadan. Saksi batas sepadan adalah posisi kunci dan sangat fital atas syahnya perbuatan tersebut. Jika saksi batas sepadan tidak mengetahui pengalihan hak tersebut maka perbuatan hukum atas tanah pusako tinggi tersebut batal.

Catatan khusus

Dalam arsip-arsip tua surat peminjaman tanah-tanah kepada pihak Belanda, bukti yang dimiliki oleh rakyat hanyalah surat pernyataan peminjaman sepihak yang ditandatangani oleh mamak kepala waris dan saksi sepadan. Secara hukum adat perbuatan hukum itu syah, karena menurut pasal 161 & 163 IS, tanah-tanah adat tunduk kepada hukum adat. Tetapi pemerintah Indonesia cendrung mengenyampingkan bukti pernyataan peminjaman tanah oleh rakyat kepada pengusaha Belanda di masa lalu itu dengan dasar bahwa tidak pernah ada perbuatan hukum peminjaman sama sekali dengan bukti tidak adanya tanda-tangan peminjam tertera. Selanjutnya pemerintah mengklaim areal tersebut sebagai tanah negara.

5.Pengaturan tertinggi berada ditingkat pengulu

Pada tingkat tertinggi dan konsep paling mendasar, pengaturan agraria dan sumberdaya alam (ulayat) di Minangkabau berada pada tangan pengulu sebagai representasi anak kemenakan, seperti ketentuan adat sebagai berikut :

Sakalian nego utan tanah, Baik pun jirak nan sabatang, Sampai ka rumpuik nan sahalai, Maupun batu nan saincek, Kabawah takasiak bulan, Kaateh mambubuang jantan Pangkek pangulu punyo ulayat Kok ayianyo buliah diminum, Kok buahnyo buliah dimakan

e. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Minangkabau

Setelah melakukan pembahasan tentang struktur masyarakat dan pengaturan penguasaan agraria di Minangkabau, hal yang paling penting diungkap adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang mereka anut. Filosofi dasar dalam yang mendasari seluruh seremonial penyelesaian sengketa dalam masyarakat adat Minangkabau adalah musyawarah dan mufakat. Azas-azas hukum dan ketentuan dasar yang menjadi acuan bagi penyelesaian sengketa, diterima secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Seperti yang diungkap dalam pepatah adat mereka yang berbunyi :

“ Kamanakan barajo kamamak, Mamak barajo ka pangulu, Pangulu barajo kamufakat, Mufakat barajo ka kabanaran, Kabanaran tagak sandirinyo”

1)Jika sebuah keluarga inti bersengketa dengan keluarga inti lainnya misalnya mengenai penguasaan sebidang tanah. Maka yang akan menyelesaikannya adalah Mamak Jurai.

2)Jika sengketa itu tidak selesai pada tingkat Mamak Jurai, maka mamak jurai akan membawa penyelesaian kasus tersebut pada tingkat musyawarah paruik, dimana musyawarah tersebut di pimpin oleh Mamak Paruik/Tungganai.

3)Jika tidak juga menemui penyelesaian maka dilanjutkan tingkat yang lebih tinggi yaitu pada tingkat kampung (dipimpin oleh Tuo Kampung) dan

4)selanjutnya pada tingkat kaum (dipimpin pangulu kaum) dan suku (dipimpin oleh pangulu suku). Mekanisme penyelesaian sengketa ini, dilakukan dalam masalah-masalah yang melibatkan orang-orang yang menjadi anggota suku yang sama.

5) Tingkat Tinggi Tingkat nagari ( budi chaniago atau koto piliang)

Mekanisme penyelesaian sengketa pada tingkat yang lebih tinggi atau pada tingkat nagari, dipengaruhi oleh stelsel hukum yang dianut oleh nagari yang bersangkutan. Apakah nagari tersebut penganut stelsel Koto Piliang atau Stelsel Bodi Chaniago. Namun pada prinsipnya musyawarah tetap dilakukan oleh wakil-wakil suku/Pangulu Suku yang ada dalam nagari tersebut.

a)Dalam nagari dengan stelsel Koto Piliang, musyawarah dilakukan oleh wakil-wakil suku/Pangulu Suku yang ada dalam nagari. Wakil-wakil suku tersebut akan memusyawarahkan masalah yang diajukan kepadanya dengan dipimpin oleh Pucuk Adat dinagari dinagari tersebut. Pucuk adat atau disebut juga pamuncak/puncak adalah pangulu yang secara turun temurun mengepalai seluruh pangulu dinagari tersebut. Tetapi pucuk tidaklah mempunyai kewenangan untuk memutuskan penyelesaian persoalan secara sepihak, karena fungsi dan kewenangannya adalah untuk mengukuhkan hasil musyawarah dari wakil-wakil suku tersebut.

b)Berbeda dengan nagari-nagari penganut stelsel Bodi Chaniago, segala sesuatu hal yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa dalam nagarinya, diselesaikan dalam musyawarah wakil-wakil suku. Keputusan tersebut dikeluarkan dan dikukuhkan dalam rapat tersebut. Tidak ada pucuk yang akan melakukan pengukuhan, karena nagari Bodi Chaniago tidak mengenal Pucuk Adat. Semua pangulu dalam nagari ini mempunyai posisi yang sama.

c)Antar Nagari

-Koto Piliang.Untuk masalah-masalah yang timbul dalam nagari atau antar nagari yang menganut stelsel Koto Piliang, secara bertingkat adalah; masalah diajukan kepada Pamuncak Koto Piliang (DT. Bandaharo Nan Putiah) yang berkedudukan di Nagari Sungai Tarab di Tanah Datar, selanjutnya naik kepada Raja Adat di Buo Lintau dan pada tingkat akhir sengketa akan diputus oleh Raja Alam Minangkabau. Raja Alam adalah jenjang tertinggi bagi penyelesaian sengketa. Raja Alam berhak untuk memveto masalah sehingga masalah dapat diselesaikan. Biasanya sengketa yang sampai ketangan Raja Alam Minagkabau adalah sengketa-sengketa mengenai batas-batas wilayah antar nagari.

Tanah Raja

Tanah Raja adalah yang dikuasai oleh Raja, untuk menyelesaikan persengketaan antar desa (Nagari) kalau tidak dapat di selesaikan dengan cara lain.

-Bodi Chaniago

Untuk masalah-masalah yang timbul dalam nagari atau antar nagari yang menganut stelsel Bodi Caniago, secara bertingkat adalah; masalah diajukan kepada Pamuncak Bodi Caniago (DT. Bandaharo Nan Kuniang) yang berkedudukan di Nagari Limo Kaum di Tanah Datar. Keunikannya adalah, dari pamuncak Bodi Caniago, sengketa tidak perlu lagi dibawa kepada Rajo Adat di Buo, tetapi dapat langsung kepada Rajo Alam Minnagkabau. Pada tingkat Rajo Alam, penyelesaian sengketa tidak lagi mengenal pembedaan stelsel adat yang dianut oleh nagari-nagari yang berbeda.